Yayasan Komando Lenyapkan Napza hadir sebagai bagian dari upaya masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kami mengembangkan layanan yang mengedepankan edukasi, kepedulian, pendampingan, pencegahan, serta pemulihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan standar profesional yang berlaku.
Kami memberikan informasi awal kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai persoalan narkotika dan Napza.
Layanan meliputi:
Setiap permasalahan memiliki kondisi yang berbeda sehingga informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing.
Persoalan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak kepada pengguna, tetapi juga kepada keluarga.
Kami memberikan pendampingan dan informasi kepada keluarga agar dapat memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah yang tepat.
Pendampingan dapat mencakup:
Kami membantu masyarakat mendapatkan informasi dan akses terhadap proses rehabilitasi melalui mekanisme yang sesuai.
Pendampingan dapat meliputi:
Konsultasi → Asesmen/Rujukan → Penentuan Layanan → Rehabilitasi → Pendampingan Pasca-Rehabilitasi
Apabila dibutuhkan layanan medis atau rehabilitasi profesional, yayasan dapat membantu mengarahkan kepada fasilitas atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 25 Tahun 2011 mengatur mekanisme wajib lapor pecandu narkotika untuk memperoleh pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial..
Pemulihan tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani rehabilitasi.
Kami mendorong proses reintegrasi sosial melalui kegiatan yang membantu individu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pendampingan dapat berupa:
Pencegahan harus dimulai dari pengetahuan.
Kami menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan Napza kepada berbagai kelompok masyarakat.
Program dapat dilaksanakan melalui:
Kami mendorong terciptanya lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Program pencegahan dapat dilakukan bersama:
Pencegahan dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis masyarakat.
Persoalan narkotika dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Untuk masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait narkotika, yayasan dapat memberikan informasi awal dan membantu mengarahkan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang kompeten, sesuai kebutuhan.
Pendampingan hukum dapat berkaitan dengan:
Catatan: layanan hukum profesional dilakukan oleh advokat atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan Napza membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Karena itu, apabila suatu kebutuhan berada di luar kewenangan yayasan, kami dapat membantu mengarahkan masyarakat kepada layanan yang relevan, seperti:
Penyelenggaraan layanan rehabilitasi medis dan IPWL memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi kesehatan.