Layanan YAKOEZA

Layanan

Yayasan Komando Lenyapkan NAPZA

Bersama Mencegah, Mendampingi, dan Memulihkan

Yayasan Komando Lenyapkan Napza hadir sebagai bagian dari upaya masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kami mengembangkan layanan yang mengedepankan edukasi, kepedulian, pendampingan, pencegahan, serta pemulihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan standar profesional yang berlaku.

Konsultasi & Informasi Napza

Kami memberikan informasi awal kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai persoalan narkotika dan Napza.

Layanan meliputi:

  • Informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika
  • Konsultasi awal bagi pengguna dan keluarga
  • Informasi mengenai rehabilitasi
  • Informasi mengenai hak dan kewajiban dalam proses hukum
  • Informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh keluarga
  • Edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan Napza

Setiap permasalahan memiliki kondisi yang berbeda sehingga informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing.

Pendampingan Keluarga

Persoalan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak kepada pengguna, tetapi juga kepada keluarga.

Kami memberikan pendampingan dan informasi kepada keluarga agar dapat memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah yang tepat.

Pendampingan dapat mencakup:

  • Konsultasi keluarga
  • Edukasi mengenai ketergantungan dan pemulihan
  • Informasi mengenai proses rehabilitasi
  • Pendampingan komunikasi keluarga
  • Informasi mengenai fasilitas layanan yang sesuai
  • Rujukan kepada tenaga atau lembaga profesional apabila diperlukan

Pendampingan Rehabilitasi

Kami membantu masyarakat mendapatkan informasi dan akses terhadap proses rehabilitasi melalui mekanisme yang sesuai.

Pendampingan dapat meliputi:
Konsultasi → Asesmen/Rujukan → Penentuan Layanan → Rehabilitasi → Pendampingan Pasca-Rehabilitasi

Apabila dibutuhkan layanan medis atau rehabilitasi profesional, yayasan dapat membantu mengarahkan kepada fasilitas atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 25 Tahun 2011 mengatur mekanisme wajib lapor pecandu narkotika untuk memperoleh pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial..

Pendampingan Sosial

Pemulihan tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani rehabilitasi.

Kami mendorong proses reintegrasi sosial melalui kegiatan yang membantu individu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pendampingan dapat berupa:

  • Pembinaan sosial
  • Pendampingan keluarga
  • Motivasi pemulihan
  • Kegiatan sosial
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendampingan pasca-rehabilitasi
  • Rujukan kepada layanan profesional

Edukasi & Sosialisasi Bahaya Napza

Pencegahan harus dimulai dari pengetahuan.

Kami menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan Napza kepada berbagai kelompok masyarakat.

Program dapat dilaksanakan melalui:

  • Seminar
  • Penyuluhan
  • Diskusi publik
  • Workshop
  • Kampanye sosial
  • Edukasi keluarga
  • Edukasi pelajar dan generasi muda
  • Edukasi komunitas
  • Kegiatan masyarakat

Program Pencegahan Narkotika

Kami mendorong terciptanya lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Program pencegahan dapat dilakukan bersama:

  • Sekolah dan lembaga pendidikan
  • Keluarga
  • Organisasi masyarakat
  • Komunitas
  • Pemerintah daerah
  • Dunia usaha
  • Lembaga sosial
  • Institusi terkait

Pencegahan dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis masyarakat.

Pendampingan Hukum & Rujukan

Persoalan narkotika dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Untuk masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait narkotika, yayasan dapat memberikan informasi awal dan membantu mengarahkan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang kompeten, sesuai kebutuhan.

Pendampingan hukum dapat berkaitan dengan:

  • Konsultasi awal mengenai permasalahan hukum
  • Informasi mengenai proses hukum
  • Informasi mengenai rehabilitasi dalam perkara narkotika
  • Pendampingan keluarga dalam mencari bantuan hukum
  • Rujukan kepada advokat
  • Rujukan kepada lembaga atau instansi terkait

Catatan: layanan hukum profesional dilakukan oleh advokat atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rujukan Layanan Profesional

Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan Napza membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Karena itu, apabila suatu kebutuhan berada di luar kewenangan yayasan, kami dapat membantu mengarahkan masyarakat kepada layanan yang relevan, seperti:

  • Fasilitas kesehatan
  • Psikolog
  • Psikiater
  • Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
  • Lembaga rehabilitasi
  • Advokat
  • Lembaga bantuan hukum
  • Instansi pemerintah
  • Lembaga sosial terkait

Penyelenggaraan layanan rehabilitasi medis dan IPWL memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi kesehatan.